Gubernur Lampung Bentuk Satgas Karhutla, Ada Kapolda, Danrem Hingga BIN

Tampan Fernando

Tampan Fernando

Bandarlampung

26 Juli 2023 14:57 WIB
Breaking News | Rilis ID
Gubernur Arinal memimpin rapat pembentukan Satgas Karhutla di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/7/2023). Foto : Tampan/Rilis.id
Rilis ID
Gubernur Arinal memimpin rapat pembentukan Satgas Karhutla di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/7/2023). Foto : Tampan/Rilis.id

RILISID, Bandarlampung — Gubernur Lampung Arinal Djunaidi membentuk Satuan Tugas Kebakaran Hutan dan Lahan (Satgas Karhutla).

Satgas ini dibentuk untuk penanggulangan kebakaran hutan yang berpotensi terjadi menjelang puncak musim kemarau dan juga fenomena El Nino.

Satgas Karhutla ini terdiri dari beberapa instansi. Di antaranya TNI AD, AL, AU, Polri, Dinas Kehutanan, BPBD, Basarnas, BNPB, dan BMKG.

Beberapa instansi lainnya yang tergabung yaitu BIN, DPRD Lampung, Kejati, dan Pengadilan Tinggi.

Gubernur Arinal mengatakan, kebakaran hutan menjadi peristiwa yang wajib diantisipasi saat musim kemarau.

“Ini merupakan langkah yang tepat, saya pernah di kehutanan jadi paham betul. Maka hari ini kita perlu membentuk Satgas Karhutla," kata Arinal saat memimpin rapat pembentukan Satgas Karhutla di Ruang Rapat Utama Kantor Gubernur Lampung, Rabu (26/7/2023).

Selanjutnya Satgas Karhutla akan menjalankan beberapa program utama. Seperti deteksi dini kebakaran, patrol rutin (darat dan udara), pelaporan kegiatan berkala dan menjalin kerjasama antar semua lembaga.

Kebakaran hutan dan lahan menurut Arinal akan merugikan lingkungan dan juga masyarakat petani. Terlebih Lampung sebagai salah satu daerah lumbung pangan nasional.

“Kalau pencegahan tidak dilakukan secara berkesinambungan maka hutan tak lagi memberikan kontribusi bagi lingkungan. Baik itu oksigen, dan ketersediaan air untuk pertanian,” kata Arinal.

Kehadiran Satgas Karhutla ini juga diharapkan dapat mengantisipasi kematian satwa liar akibat kebakaran hutan. Untuk itu, Satgas Karhutla ini akan dikukuhkan melalui SK Gubernur Lampung dan dilaporkan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Menampilkan halaman 1 dari 3
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Tampan Fernando
Tag :

Satgas Karhutla

satuan tugas

Gubernur Lampung

Arinal Djunaidi

kebakaran hutan

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya